Kudus — Badan Kesbangpol bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kudus menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Peran Strategis Penghayat Kepercayaan dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah” yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis 20 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para tokoh penghayat kepercayaan, perwakilan organisasi masyarakat, serta unsur pemerintah daerah.Dalam paparannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N. Wibowo, S.H., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan kelompok penghayat kepercayaan untuk menciptakan situasi sosial yang harmonis, aman, dan saling menghormati. Ia menegaskan bahwa keberagaman kepercayaan merupakan bagian dari identitas bangsa yang harus dirawat melalui komunikasi terbuka serta peningkatan pemahaman hukum.“Penghayat kepercayaan memiliki posisi strategis sebagai bagian dari masyarakat yang bisa menjadi jembatan toleransi. Ketika mereka terlibat aktif, maka upaya menjaga kondusivitas wilayah akan semakin kuat,” ujarnya dalam sambutan di hadapan peserta.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus yang membuka acara dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa potensi gesekan sosial dapat diminimalisasi melalui edukasi, dialog antar kelompok, serta pelibatan aktif penghayat dalam berbagai forum kemasyarakatan. Pemerintah daerah mendorong untuk terus memberikan ruang dan dukungan terhadap penghayat kepercayaan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama di mata hukum.Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta, yang menilai bahwa sosialisasi semacam ini mampu memperkuat pemahaman sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah, penegak hukum, dan komunitas kepercayaan. Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat diimplementasikan dalam bentuk kerja sama nyata guna menjaga stabilitas dan keharmonisan sosial di Kabupaten Kudus.

